-->
  • Jelajahi

    Copyright © GHSNEWS.ID | BERITA INDONESIA TERKINI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    Tolak Bayar Peretas PDN Rp 131 Miliar, Pemerintah Pasrah Kehilangan Data Berharga

    GHSNews.id
    Jumat, 28 Juni 2024, 09.49 WIB Last Updated 2024-06-28T02:49:02Z

    GHSNEWS.ID | JAKARTA Sepekan sudah Pusat Data Nasional (PDN) belum pulih dari mengalami serangan siber dengan “Ransomware” yang terjadi sejak Kamis (20/6/2024). Serangan itu tidak hanya mengakibatkan gangguan terhadap sejumlah layanan, tetapi membuat data milik 282 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah di PDN terkunci dan tersandera peretas. 

    Tim dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Polri dan juga Telkom selaku pihak pengelola PDN, sudah berupaya mengembalikan data-data tersebut. Namun, sejumlah upaya yang dilakukan tidak berhasil melawan serangan ransomware dari peretas. 

    Pemerintah akhirnya mengaku gagal memulihkan data-data yang tersimpan di PDN. 

    “Kita berupaya keras melakukan recovery resource yang kita miliki. Yang jelas data yang sudah kena ransomware sudah tidak bisa kita recovery. Jadi sekarang menggunakan sumber daya yang masih kita miliki,” ujar Direktur Network dan IT Solution Telkom Herlan Wijanarko, kemarin.

    Meski begitu, Herlan mengeklaim bahwa data-data yang terenkripsi itu masih berada di dalam server PDN dan tidak berpindah ke lokasi lain. Atas dasar itu, dia meyakini data-data milik kementerian/lembaga dan pemerintah daerah tersebut tidak akan bocor atau tersebar luas. 

    “Audit sementara yang dilakukan BSSN, data itu hanya di-encrypt, terenkripsi tapi di tempat. Dan sekarang sistem PDN sudah kita isolasi, tidak ada yang bisa mengakses, kita putus akses dari luar,” kata Herlan. 

    Pasrah kehilangan data pemerintahan Di tengah upaya investigasi dan pemulihan data yang dilakukan sebelumnya, tim gabungan menemukan pesan berisi permintaan tebusan dari peretas. 

    Pemerintah diminta membayar senilai 8 juta dollar AS atau setara Rp 131 miliar, jika ingin data-data yang tersimpan di PDN dibuka oleh peretas. Namun, pemerintah menolak negosiasi itu. 

    “Ya pemerintah kan enggak mau menebus, sudah dinyatakan tidak akan memenuhi tuntutan Rp 131 miliar,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong. (Sumber: Kompas)

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru