GHSNEWS.ID | JAKARTA — Pinjaman riba adalah pinjaman yang dikenakan tambahan biaya di luar pokok pinjaman, atau yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Riba merupakan perbuatan haram dan termasuk dosa besar.
Riba secara umum diartikan sebagai biaya tambahan yang dibebankan atas pinjaman yang harus dibayar oleh peminjam dan diterima oleh pemberi pinjaman. Dalam Islam, riba sangat dilarang karena dianggap tidak adil dan memberatkan pihak yang meminjam.
Fractional Reserve Banking, adalah aturan yang melegalkan Bank untuk memakai uang simpanan nasabahnya untuk bisnis pinjaman riba.
Jadi, naruh uang di bank, artinya telah ikut serta dalam riba dalam bentuk kasih modal buat bank jalankan bisnis pinjaman ribanya.
“Tidaklah kamu meninggalkan sesuatu karena Allah, melainkan Allah akan menggantinya dengan sesuatu yang lebih baik untukmu,” (HR Ahmad no 23075)